Terhitung sejak akhir Oktober 2017, setiap kartu SIM prabayar wajib didaftarkan dengan nomor KTP (NIK) dan KK. Tujuan utamanya adalah keamanan seperti untuk mencegah penipuan dan mengamankan transaksi non-tunai.
Registrasi kartu SIM bisa dilakukan melalui SMS, gerai, website atau aplikasi operator.
Untuk SMS, semua proses registrasi dialamatkan ke nomor 4444. Sayangnya, setiap operator memberlakukan format registrasi yang berbeda sehingga cukup merepotkan.
Untuk pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat:
Untuk pengguna baru XL:
Untuk pengguna baru Telkomsel:
Untuk pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren:
Kebijakan baru seputar registrasi kartu SIM prabayar ini menuai banyak tanggapan. Ada yang mendukung karena jengkel dengan maraknya penipuan melalui SMS, ada pula yang mengeluh karena turut disertakannya nomor KK sehingga dianggap merepotkan.
Registrasi kartu SIM bisa dilakukan melalui SMS, gerai, website atau aplikasi operator.
Untuk SMS, semua proses registrasi dialamatkan ke nomor 4444. Sayangnya, setiap operator memberlakukan format registrasi yang berbeda sehingga cukup merepotkan.
Photo credit: Pixabay
Berikut adalah format SMS registrasi untuk setiap operator.
PELANGGAN BARU
Untuk pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat:
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Untuk pengguna baru XL:
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Untuk pengguna baru Telkomsel:
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
PELANGGAN LAMA
Untuk pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren:
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Kebijakan baru seputar registrasi kartu SIM prabayar ini menuai banyak tanggapan. Ada yang mendukung karena jengkel dengan maraknya penipuan melalui SMS, ada pula yang mengeluh karena turut disertakannya nomor KK sehingga dianggap merepotkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar